Oleh: Martin Selitubun, Pr.
KOMSOS – Beberapa bulan lalu, Pastor Mario didatangi sepasang muda-mudi dari salah satu stasi di pedalaman. Mereka telah merencanakan pernikahan di paroki mereka. Namun, sang pastor paroki menyatakan bahwa mereka belum boleh menerima Sakramen Perkawinan karena belum mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP). Keduanya kecewa sambil berkata, “Pastor, Pastor Markus di Paroki Fambrep bilang KPP tidak wajib. Kenapa kami harus ikut?” Pertanyaan polos ini mencerminkan kebingungan yang tersebar luas di tengah umat kita. Tulisan ini hadir untuk menjernihkan kabut tersebut.
Pentingkah KPP?
Sangat penting. Gereja tidak lagi memandang perkawinan sekadar kontrak hukum, melainkan sebuah perjanjian (foedus) antara pria dan wanita untuk membentuk kebersamaan seluruh hidup (consortium totius vitae) yang terarah pada kesejahteraan pasangan dan kelahiran anak. Bagi yang dibaptis, perjanjian ini diangkat Kristus menjadi martabat Sakramen .
Karena martabatnya yang luhur, Gereja berkewajiban memastikan umat memasukinya dengan persiapan layak. KPP adalah instrumen yuridis sekaligus pastoral. Secara yuridis, KPP menjadi sarana preventif mencegah pembatalan perkawinan di kemudian hari. Secara pastoral, KPP membekali pasangan dengan keterampilan spiritual dan praktis agar mampu menghidupi janji perkawinan seumur hidup di tengah suka dan duka . KPP bukan sekadar acara seremonial, melainkan fondasi awal membangun Gereja Domestik (keluarga Kristiani).
Dasar Hukum: KPP sebagai Kewajiban Pastoral
Pernyataan “KPP tidak wajib” perlu diluruskan dalam konteks yang tepat. Kitab Hukum Kanonik (KHK) tidak menyebut kata “Kursus Persiapan Perkawinan” secara eksplisit, namun mewajibkan substansinya dengan tegas.
Beberapa prinsip hukum gereja berkaitan dengan hal ini adalah sebagai berikut:
Pertama, Kanon 1063 KHK mewajibkan Uskup dan pastor paroki untuk memastikan umat menerima persiapan yang sungguh-sungguh untuk kekudusan dan tugas status perkawinan.
Kedua, Kanon 1064 mewajibkan adanya persiapan dekat (preparatio proxima) yang konkret.
Ketiga, Kanon 1066 dan 1067 mewajibkan Penyelidikan Kanonik. Dalam penyelidikan ini, pastor harus memastikan calon memahami hakikat perkawinan (Kan. 1096) dan tidak memiliki halangan psikis (Kan. 1095) . Seseorang tidak bisa dinyatakan memahami hakikat perkawinan tanpa menerima katekese yang tertuang dalam KPP .
Jadi, meski durasi teknis ditentukan keuskupan masing-masing, mengikuti pembinaan pra-nikah adalah keharusan moral dan hukum. Praktik “kursus kilat” yang asal jadi atau meniadakan KPP bertentangan dengan semangat KHK karena merendahkan martabat sakramen menjadi sekadar prosedur administratif .
KPP Tidak Diikuti: Apakah Perkawinan Bisa Dibatalkan di Kemudian Hari?
Tidak adanya KPP bukanlah alasan otomatis untuk membatalkan perkawinan (nullitas). Pembatalan perkawinan dalam Gereja bersifat retrospektif, menyatakan bahwa sejak awal (saat “Ya, saya terima” diucapkan) tidak pernah terjadi perkawinan yang sah karena kurangnya konsensus (kesepakatan) yang valid. Kekurangan KPP biasanya berkaitan dengan “kecerobohan” pastor atau calon dalam memenuhi kewajiban administratif. Kecerobohan ini membuat perkawinan sah namun tidak licit (melawan hukum).
Kecuali, ketiadaan persiapan mengakibatkan kegagalan serius dalam pemahaman. Jika seorang pasangan tidak mengikuti KPP sama sekali sehingga mereka benar-benar tidak tahu bahwa perkawinan itu adalah ikatan seumur hidup dan terbuka pada anak (Kan. 1096), atau mereka menikah dengan syarat atau simulasi (Kan. 1101), barulah ada celah untuk mengajukan perkawinan batal. Jadi, meskipun tidak serta-merta batal, ketiadaan KPP merupakan pelanggaran serius yang membahayakan fondasi rumah tangga.
Ayo … Siapa yang Bertanggung Jawab?
Uskup adalah legislator dan pengatur utama. Atas kewenangannya, Uskup menyusun pedoman KPP di seluruh Keuskupan Agats. Dalam tahap awal ini, Uskup menentukan standar materi, durasi minimal, dan tenaga pendamping. Tugas Uskup adalah memastikan keseragaman dan kualitas KPP dapat dilaksanakan sesuai konteks keuskupannya.
Pastor Paroki adalah pelaksana lapangan (eksekutor) yang terdepan. Kanon 1063 dan 1064 membebankan pastor paroki untuk mengatur dan memastikan calon dari wilayahnya mengikuti KPP. Pastor paroki-lah yang menandatangani formulir penyelidikan kanonik dan mengakui bahwa pasangan sudah siap.
Mengenai klaim “KPP tidak wajib” oleh Pastor Markus di Paroki Fambrep, barangkali itu adalah kebijakan pastoral terkait situasi genting tertentu (misalnya bahaya maut). Namun sebagai norma umum di Keuskupan kita, pernyataan itu keliru. Pastor paroki tidak memiliki otoritas untuk membatalkan atau mengesampingkan kewajiban universal Gereja dan petunjuk konkret Uskup di keuskupan kita.
Kesimpulan dan Seruan
Kembali ke pasangan muda di awal tulisan. Saya jelaskan kepada mereka bahwa Romo yang meminta KPP adalah benar dan bertanggung jawab. Romo yang mengatakan “tidak wajib” mungkin memiliki dispensasi khusus yang tidak berlaku untuk umum, atau justru merupakan pemahaman yang perlu diluruskan.
Jangan pernah merasa terganggu dengan “kerepotan” mengikuti kursus. Sebaliknya, curigailah proses yang terlalu mudah tanpa pembekalan. Bagi para pastor, marilah kita taat pada hukum Gereja dan pedoman Keuskupan.
“Kursus kilat” atau penghapusan KPP demi menyenangkan hati calon mempelai adalah bentuk kelalaian pastoral yang berisiko besar pada kekokohan perkawinan umat . Mari bangun keluarga-keluarga kudus di tanah Agats ini, dimulai dari persiapan yang sungguh-sungguh. Deo gratias.
Sumber:
Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983, Kan. 1055, 1063-1067, 1095-1096.
Mirifica News, “Kursus Kilat Perkawinan: Pertimbangan Yuridis-Pastoral,” 2025 .
Majalah HIDUP, “Apa Itu Penyelidikan Kanonik?” 2019 .

