Posted on: 03/06/2026 Posted by: Petrus Letsoin Comments: 0

KOMSOS – Tomas Manam dan Lidia Buakat adalah pasangan muda Katolik dari Stasi Kairin, di pesisir Pantai Kasuari. Mereka sudah menikah secara adat dan hidup bersama, namun belum menerima Sakramen Perkawinan. Lidia didiagnosis mengidap penyakit yang membahayakan jiwanya. Keluarga mendesak pernikahan gerejawi segera terjadi. Namun, pastor paroki hanya bisa mengunjungi stasi mereka tiga bulan lagi dikarenakan musim ombak. Apakah Tomas dan Lidia harus menunggu pastor hingga mungkin Lidia tidak sadarkan diri? Atau apakah Gereja menyediakan jalan lain sehingga perkawinan mereka dapat dianggap sah secara Katolik?

Norma Umum: Bentuk Kanonik

Secara umum, Kitab Hukum Kanonik (KHK) menetapkan bahwa untuk sahnya perkawinan dua orang Katolik, harus dirayakan di hadapan pastor paroki atau imam/diakinn yang diberiwewenang, serta dua orang saksi (kan. 1108 §1). Ini disebut bentuk kanonik (forma canonica). Tujuannya agar melindungi kesakralan Sakramen dan memberi kepastian hukum. Oleh karena itu, untuk situasi luar biasa, KHK membuat pengecualian melalui Kanon 1116, bahwa Perkawinan dapat dilaksanakan di hadapan saksi saja. 

Di situasi tertentu, perkawinan dapat dilangsungkan secara sah hanya di hadapan dua saksi, tanpa kehadiran imam. Ada dua situasi yang diakui adalah: 

1. Bahaya kematian (periculum mortis), yakni jika salah satu atau kedua calon mempelai berada dalam bahaya kematian yang nyata dan akan segera terjadi. Dalam kasus Lidia, diagnosis penyakit serius yang mengancam jiwa termasuk kategori ini.

2. Tidak tersedianya pelayan berwenang, artinya jika tanpa kesalahan mereka, calon mempelai tidak dapat menghadirkan pastor atau diakon yang berwenang, dan ketidakhadiran itu diperkirakan berlangsung selama satu bulan atau lebih. Kondisi dusun terpencil yang sulit dijangkau dan hanya dikunjungi pastor tiga bulan sekali jelas memenuhi syarat ini.

Syarat yang Wajib Dipenuhi

Agar sah, Tomas dan Lidia wajib memenuhi hal-hal berikut:

1. Mengucapkan konsensus (janji nikah) secara bebas di hadapan dua saksi. Saksi harus orang yang cakap (minimal berusia 16 tahun dan mengerti arti perkawinan Katolik). Saksi-saksi tersebut harus hadir secara fisik dan melihat langsung pertukaran janji yang mereka nyatakan. 

2. Calon mempelai harus memiliki niat untuk menikah sesuai kehendak Gereja, termasuk menerima hakikat perkawinan: seumur hidup, setia, dan terbuka pada keturunan.

Jika memungkinkan, seorang imam atau diakon harus dipanggil – meskipun tidak dapat hadir, Gereja tetap mendorong usaha untuk mengundang pelayan tertahbis.

Kewajiban Setelah Perkawinan Darurat

Perkawinan yang dilangsungkan hanya di hadapan saksi harus segera dilaporkan kepada pastor paroki atau uskup (kan.1116 §2). Tomas dan Lidia atau kedua saksi wajib memberitahukan bahwa perkawinan telah terjadi. Pastor kemudian akan mencatatkannya dalam buku perkawinan dan buku baptis. Jika kelak Lidia sembuh dan pastor datang, tidak ada pemberkatan ulang – karena perkawinan sudah sah – tetapi dapat dirayakan misa syukur.

Sehubungan dengan hal ini, maka diperlukan penegasan bahwa bahwa “menikah tanpa pastor” hanya untuk situasi darurat nyata (ancaman kematian atau ketiadaan pastor dalam waktu lama), bukan karena alasan malas atau ingin praktis. Selain itu peran katekis sebagai fasilitator di wilayah tanpa pastor, katekis dapat mendampingi pasangan, mengingatkan syarat-syarat, dan memastikan pencatatan segera.

Untuk memastikan hal ini maka jika memungkinkan, hubungi pastor via radio, telepon satelit, atau melalui jasa apa saja untuk memastikan situasi memang memenuhi kanon 1116. Pastor paroki wajib segera mencatat perkawinan semacam ini agar tidak terjadi perkawinan ganda di kemudian hari.

Hukum yang Melayani Keselamatan

Dengan diagnosis penyakit serius yang membahayakan jiwa, Tomas dan Lidia dapat dan sah menikah di hadapan dua orang saksi saja, tanpa menunggu pastor datang tiga bulan lagi. Mereka harus mengucapkan janji nikah secara bebas, di hadapan dua saksi dewasa yang memahami iman Katolik. Setelah itu, mereka wajib melapor ke pastor paroki secepat mungkin untuk dicatatkan.

Kanon 1116 adalah wujud nyata bahwa Gereja tidak meninggalkan umat-Nya di tengah keterbatasan geografis dan situasi darurat. Hukum Gereja hadir bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menyelamatkan. Dan keselamatan jiwa, sekali lagi, adalah hukum tertinggi.

Semoga artikel ini membantu umat dan katekis di KeuskupanAgats untuk memahami dan menerapkan hukum dengan bijaksana. Tuhan memberkati.

Sumber:

Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici), kan. 1108, 1116, 1752.

Dewan Kepausan untuk Teks Legislatif, Deklarasi tentangPerkawinan dalam Situasi Luar Biasa (1984).

Leave a Comment