SERIAL MENGENAL HUKUM GEREJA
Oleh : RD. MARTHINUS SELITUBUN
Hidup Gereja tidak lepas dari peranan aturan yang memayunginya. Aturan ini secara sederhana disebut dengan Hukum Gereja. Mendengar kata hukum, kita sering memandangnya secara negatif, dan mempertentangkannya sebagai lawan dari belas kasihan. Padahal seharusnya bukan menjadi permasalahan karena kadilan dan belas kasihan selalu bergandengan tangan. Kita membutuhkan keduanya.
Tujuan Hukum
Secara sederhana dapat kita katakan bahwa hukum kanon adalah aturan-aturan atau norma yang mengatur hidup Gereja. Kata “kanon” pada dasarnya berarti peraturan. Hukum Gereja ini mengatur sekitar 1,3 miliar umat Katolik di dunia dan hubungan antara Gereja dengan lembaga-lembaga lainnya. Oleh karena itu, Gereja memerlukan suatu struktur organisasi untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan misi penyelamatannya. Pepatah yang menyatakan ubi societas ibi lex (“di mana ada masyarakat di situ ada hukum”), menyiratkan bahwa Gereja membutuhkan tata tertib yang tepat baginya.
Hukum Gereja berurusan dengan semua masalah yang dilakukan oleh sistem hukum apa pun – misalnya, hak, masalah kekayaan, prosedur, administrasi, personel, kejahatan, dan persidangan. Hukum ini juga menata hal yang tidak terdapat dalam hukum perdata, seperti hukum tentang sakramen, tempat suci dan ajaran magisterial.
Hukum Gereja telah berkembang pesat selama 2.000 tahun sejarahnya. Mulai dari Perjanjian Baru, kita melihat bahwa ada prosedur untuk menggantikan seorang rasul (lihat Kisah Para Rasul 1:15-26); juga, apa yang harus dilakukan ketika terjadi perselisihan di dalam Gereja (Mat 18:15-20). Seiring berjalannya waktu, ada dewan-dewan yang mengatur masalah-masalah yang menjadi fokus dalam pelayanan Gereja. Paus juga akan mengeluarkan dekrit-dektrit untuk menyelesaikan perselisihan atau menegakkan disiplin. Pengadilan didirikan untuk menyidangkan kasus dan mengeluarkan keputusan. Selain itu, mereka menggunakan prosedur yang diadaptasi dari hukum Romawi.
Akhirnya, hukum-hukum dan dekret-dekret yang berbeda ini dikumpulkan, dan disatukan menjadi apa yang kemudian dikenal sebagai kumpulan hukum kanon. Pada tahun 1917, terjadi reformasi besar-besaran dan undang-undang tersebut pun dikodifikasi, diterbitkan sebagai Kitab Hukum Kanonik yang pertama. Pasca Konsili Vatikan II, revisi pun dibuat dan kemudian menjadi Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) tahun 1983. Kitab ini dikhususkan untuk umat Katolik ritus Latin (sering dirujuk sebagai ritus Romawi) oleh Paus St. Yohanes Paulus II. Pada tahun 1990, sebuah aturan terpisah dikeluarkan untuk Gereja-Gereja Katolik Timur, yang dikenal dengan nama CCEO (Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium). Kedua hukum ini berlaku hingga sekarang ini.
Menjelajahi KHK
Adapun kehadiran KHK memberi pengaruh besar dalam menata dan mengelolah hidup menggereja, maka penting jika kita mempelajari KHK Ritus Romawi yang dijabarkan dalam tujuh buku. Survei singkat tentang KHK akan memberikan gambaran umum tentang apa yang dicakupnya. Ada tujuh buku yang akan kita bedah sebagai berikut:
Buku I disebut Norma Umum dan merupakan tulang punggung kode. Meskipun kelihatannya tidak menarik, buku ini berhubungan dengan aturran-aturan lainnya, yang tidak dapat dipahami tanpanya. Buku bagian pertama ini membahas berbagai jenis hukum di Gereja, bagaimana hukum itu dikeluarkan, siapa yang berhubungan dengannya, dan bagaimana hukum itu ditegakkan. Ada kanon tentang badan hukum – yang mengatur hal-hal seperti keuskupan atau paroki Anda. Juga ada kanon tentang petugas yang melayani Gereja. Beberapa kanon ini mungkin tampak seperti detail kecil, tetapi sebenarnya adalah hal yang rumit. Ibaratnya jika salah satu bagian dari mesin speedboat Anda rusak, meskipun hanya sekrup kecil, hal itu dapat menyebabkan kegagalan fungsi secara keseluruhan. Demikian juga dengan Kitab Hukum Kanonik.
Buku II adalah tentang Umat Allah. Ini menetapkan kewajiban dan hak umat awam dan klerus. Jika Anda ingin mengetahui hak-hak apa yang Anda miliki di Gereja, inilah buku di mana Anda akan menemukannya. Selain itu, itu berisi konstitusi hierarkis Gereja termasuk Paus, keuskupan, dan ordo religius. Buku ini menunjukkan bagaimana mereka diatur dan diatur.
Buku III tentang Fungsi Mengajar Gereja. Buku ini mencakup khotbah, katekese, misi dan pendidikan. Buku ini memberi tahu kita tingkat otoritas apa yang ada untuk ajaran Gereja. Ini juga memiliki aturan untuk lembaga pendidikan, termasuk universitas Katolik.
Buku IV tentang Fungsi Pengudusan Gereja. Ini berkaitan dengan sakramen-sakramen. Buku ini menjelaskan tentang siapa yang dapat menerimanya, mengelolanya, dan apa yang diperlukan untuk validitasnya. Bagian perkawinan menjadi perhatian khusus disini, dengan memperlihatkan bagaimana pernikahan dan perayaannya yang sah, dan memberikan alasan hukum mengapa pernikahan dapat dinyatakan tidak sah dalam proses pembatalan. Buku ini juga mencakup tindakan liturgi lainnya seperti pemakaman. Selain itu, berisi peraturan untuk gereja, kapel, dan tempat ibadah lainnya.
Buku V meliputi Harta Benda Gereja. Buku ini pada dasarnya berisikan tentang hukum properti Gereja, yang mencakup peraturan tentang cara mengelola properti dan keuangan Gereja dengan benar. Hal lain yang diangkat dalam buku ini termasuk aturan tentang kontrak dan surat wasiat.
Buku VI mengenai Sanksi dalam Gereja. Ini adalah hukum pidana Gereja. Buku ini menetapkan otoritas Gereja untuk menghukum kejahatan, siapa yang dapat dihukum, jenis kejahatan apa yang dapat dihukum, dan sanksi-sanksi apa untuk kejahatan tersebut. Mungkin mengejutkan banyak orang menemukan hal ini dalam Kitab Hukum Kanonik, tetapi setiap lembaga memiliki peraturan disipliner. Namun, dalam hukum kita, tujuannya adalah memperbaiki skandal, memulihkan keadilan, dan mereformasi pelaku. Jadi ada lebih dari sekadar menghukum kejahatan.
Buku VII tentang Proses. Buku ini mencakup persidangan, prosedurnya, petugas pengadilan, cara penyelenggaraan pengadilan, hak-hak para pihak dan banding.
Secara total, ada 1.752 kanon dalam KHK, jadi untuk mencakup semuanya akan membutuhkan komentar dan penafsiran dari para ahli untuk memahami hukum kanon tersebut.
Keadilan dan Belas Kasih
Seperti disebutkan sebelumnya, sering kali dalam pikiran kita, kita menganggap hukum dan belas kasihan sebagai hal yang bertentangan. Bahkan beberapa imam tidak melihat hukum sebagai pedoman “pastoral”, tetapi melihatnya semata-mata sebagai ketertiban dan keadilan yang harus dipatuhi. Aturan diperlukan jika ingin ada belas kasihan.
Hukum berkaitan dengan kepentingan bersama. Tentu saja, ada perselisihan tentang apa itu kebaikan bersama, dan di situlah hukum berperan, untuk menyelesaikan masalah secara adil. Gereja peduli dengan realitas spiritual, tetapi ini dihayati di dunia material. Kita tidak terpisah dari dunia ini. Di sinilah kita harus menghidupi tuntutan Injil. Ini termasuk keadilan bagi orang miskin, tertindas dan lainnya yang tidak bisa membela hak-hak mereka sendiri. Oleh karena itu, belas kasihan sebenarnya mencakup keadilan daripada menentangnya.
Bagi kami untuk menunjukkan belas kasihan kepada orang lain berarti memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan ditegakkan. Ini juga berarti bahwa mereka berhak atas ajaran Gereja yang benar, bahwa sakramen-sakramen akan diselenggarakan secara sah, bahwa keuangan akan ditangani dengan benar, bahwa mereka yang melukai orang lain akan ditahan dan dihukum dan bahwa setiap orang akan menerima proses yang semestinya. hukum. Semua hal ini adalah bagian dari hukum kanon kita. Itu adalah cara-cara konkret di mana belas kasihan dilaksanakan di Gereja.
Dalam bulla dakwaan yang digunakannya untuk membuka Jubilee of Mercy, Misericordiae Vultus, Paus Fransiskus berkata: “Tidaklah berlebihan pada saat ini untuk mengingat kembali hubungan antara keadilan dan belas kasihan. Ini bukan dua realitas yang saling bertentangan, tetapi dua dimensi dari satu realitas yang terungkap secara progresif hingga memuncak dalam kepenuhan cinta” (No. 20). Dia menambahkan, beberapa saat kemudian: “Rahmat tidak bertentangan dengan keadilan, melainkan mengungkapkan cara Allah untuk menjangkau orang berdosa, menawarkannya kesempatan baru untuk melihat dirinya sendiri, bertobat dan percaya.… Keadilan Allah adalah rahmat-Nya yang diberikan kepada semua orang sebagai rahmat yang mengalir dari kematian dan kebangkitan Yesus Kristus. Demikianlah Salib Kristus adalah penghakiman Allah atas kita semua dan atas seluruh dunia, karena melaluinya Ia menawarkan kepada kita kepastian kasih dan hidup baru” (No. 21). Paus Fransiskus menunjukkan bahwa Yesus Kristus harus menjadi pusat dari semua yang ingin dicapai oleh hukum kanon.
Kita harus berani menyatakan bahwa hukum Gereja harus melayani Gereja. Hukum itu ada untuk membantu Gereja dalam misinya untuk mewartakan kabar baik tentang Yesus Kristus ke dunia, dan keselamatan jiwa-jiwa.
Sangat memberi pencerahan…dalam mengenal Hukum Gereja…tentang keadilan dan belas kasihan, sehingga menjadi kepenuhan cinta kasih..
Terimakasih Romo…. insight nya tentang penting nya Kitab Hukum Kanonik..bagi kita, juga saya sebagai awam..