Posted on: 16/04/2026 Posted by: Petrus Letsoin Comments: 0

Oleh: Martin Selitubun, Pr

KOMSOS – Yosep dan Penina dari sebuah kampung di Keuskupan Agats saling mencintai. Namun,keluarga Penina menolak hubungan mereka karena sengketa antarklan. Tanpa panjang lebar,Yosep pun menjalankan aksinya“bawa lari”-ia ‘membawa lari’ Penina ke rumah keluarganya.

Dalam pemahaman adat setempat, tindakan ini sudah dianggap sebagai awal ikatan suami-istri. Mereka mulai hidup serumah, mencari ikan dan sagu bersama, dan diterima masyarakat sebagai pasangan. Namun, dalam hati kecil Penina yang adalah seorang Katolik sejati timbul kegelisahan:“Apakah kami sudah sungguh menikah di mata Gereja? Bisakah kami menerima Komuni?”Ketika mereka mendatangi pastor, mereka mendapat penjelasan yang mengejutkan: “Secara adat mungkin kalian sudah suami-istri, tetapi secara Gereja kalian belum menikah secara sah.” Mendengar hal ini Penina pun lemas, lalu pastor Paroki memberikan penjelasan sebagai berikut:

Pengantar: Di Persimpangan Adat dan Iman, Praktik “baku bawa lari” atau kawin lari adalah realitas kultural yang hidup di banyak komunitas di dunia, termasuk di wilayah Keuskupan Agats.

Ia adalah sebuah mekanisme sosial yang sah secara adat untuk memulai kehidupan berkeluarga, seringkali sebagai respons terhadap hambatan keluarga atau mahar yang berat. Gereja menghormati kebijaksanaan lokal ini sekaligus juga memiliki tanggung jawab untuk menerangi praktik ini dengan terang Injil dan hukum yang tepat,agar umat tidak terperangkap dalam keadaan “sah di mata adat, tetapi belum sempurna di mata iman.”Membedah Masalah Hukum:Di Mana Letak“Cacat”-nya? Menurut Hukum Gereja, untuk sahnya perkawinan dua orang Katolik, ada syarat mendasar yang disebut Bentuk Kanonik (Forma Canonica).

Kanon 1108 §1 Kitab Hukum Kanonik (KHK) menyatakan dengan tegas: “Perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor paroki atau imam atau diakon,yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu,yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi;Ini berarti, bagi umat Katolik, perkawinan harus dihadiri oleh petugas Gereja yang berwenang (Uskup, Pastor Paroki, atau Diakon) dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi.

Praktik “baku bawa lari” yang dipraktekkan di tengah umat atau mungkin keluarga justru tidak memenuhi syarat ini. Oleh karena itu, perkawinan yang dijalani Yosep dan Penina-meski kuat secara sosial-memiliki cacat dalam bentuk perayaan (defectus formae). Akibatnya, di mata Gereja, ikatan sakramental belum tercipta. Mereka hidup dalam keadaan yang disebut sebagai hubungan tidak sah secara kanonik.

Kanon 1108 §1 menegaskan bahwa perkawinan yang sah terjadi hanya jika dirayakan menurut bentuk kanonik. Tanpa itu, tidak ada perkawinan sakramental. Implikasi Pastoral yang SeriusBeberapa dampak yang diakibatkan oleh perkawinan “baku bawa lari” ini adalah:

a) Mereka tidak dapat menerima Sakramen Ekaristi dengan layak, karena hidup dalam keadaan yang bertentangan dengan tata tertib sakramental (lih. Kanon 916 KHK). b) Meski anak-anak mereka sah secara sipil/adat dan dapat dibaptis (karena orangtua punya niat menikah), tetapi keluarga inti belum dibangun di atas fondasi sakramen yang utuh. c) Ikatan yang belum diteguhkan secara iman dan dalam komunitas gerejawi bisa lebih rapuh menghadapi badai persoalan.

Solusi:Konvalidasi, kasih yang menyembuhkan dan meneguhkan Gereja tidak meninggalkan pasangan seperti Yosep dan Penina. Gereja menawarkan jalan pemulihan yang indah bernama KONVALIDASI (Convalidatio Matrimonii). Konvalidasi bukanlah “nikah ulang”, melainkan penyembuhan (peneguhan) suatu perkawinan yang sebelumnya tidak sah, agar menjadi sah secara kanonik.

Prosesnya sederhana:1) Pasangan didampingi oleh pastor, katekis, atau tim pastoral keluarga. Pendampingan ini menghargai perjalanan cinta mereka, mengakui nilai positif dalam ikatan adat,sekaligus mengajak mereka memahami makna sakramnen perkawinan Katolik. 2) Sebelum konvalidasi, Gereja melakukan pemeriksaan sederhana untuk memastika tidak ada halangan lain (misalnya, ikatan perkawinan sebelumnya) yang masih membelenggu.

Hal ini sesuai dengan Kanon 1060 KHK yang menyatakan bahwa perkawinan layak mendapat dukungan hukum, namun halangan harus disingkirkan terlebih dahulu. Karena pada saat “baku bawa lari” dulu tidak ada konsensus (janji nikah) yang diungkapkan dalam bentuk Gereja, maka diperlukan pemberian konsensus yang baru. Inilah inti konvalidasi.

3) Pasangan kemudian merayakan perkawinan mereka di hadapan pastor (atau diakon) dan dua orang saksi. Upacara ini bisa sangat sederhana, bahkan dapat dirayakan tanpa Misa Kudus,yang penting syarat bentuk kanonik dalam Kanon 1108 terpenuhi. Sebuah tawaran Pastoral dalam konteks Keuskupan Agats program konvalidasi harus dirancang sebagai “jalan pulang” bagi banyak pasangan. Bisa dengan mengadakan “Misa Konvalidasi Komunal” beberapa kali setahun di paroki atau stasi, di mana puluhan pasangan yang pernah “baku bawa lari” bersama-sama meneguhkan perkawinan mereka.

Dalam merancang hal ini, Pastor dan katekis perlu bekerja sama dengan tetua adat. Tetua adat bisa menjadi mitra untuk menjelaskan bahwa “baku bawa lari adalah pintu awal, tetapi pemberkatan Gereja adalah penyempurnaan dan berkat Allah yang melengkapinya.” Setelah konvalidasi, pasangan ini perlu diterima secara penuh dalam kehidupan paroki, didukung dalam membangun keluarga Katolik yang sejati.Berjalan Bersama dengan KristusKisah Yosep dan Penina adalah kisah kita semua.

Kita seringkali “baku bawa lari” memulai sesuatu dengan cara kita sendiri, namun Kristus selalu menanti di pintu gereja dengan tangan terbuka, ingin memberkati dan meneguhkan jalan cinta kita. “Baku bawa lari” adalah bagian dari budaya yang kadang tidak diterima juga, namun panggilan kita sebagai orang beriman lebih tinggi lagi: menjadikan cinta manusiawi itu sebagai tanda kuduIs dan sakramen kasih Allah.

Konvalidasi adalah jalan rahmat yang disediakan Gereja-sebuah jalan pemulihan yang penuh sukacita,yang mengubah hubungan “sah secara adat” menjadi “suci di mata Allah dan Gereja.”Bagi semua pasangan yang memulai hidup bersama melalui “baku bawa lari” atau cara adat lainnya: Gereja merindukan Anda.

Jangan ragu, datanglah kepada pastor paroki atau katekis.Mari kita selesaikan bersama, agar hidup berkeluarga kita tidak hanya kuat di tanah, tetapi juga bermakna di surgaParoki-paroki di Keuskupan Agats didorong untuk secara aktif mengidentifikasi dan mendampingi pasangan-pasangan yang hidup dalam perkawinan adat untuk dibawa menuju Sukacita Sakramen Perkawinan yang sah.

Sumber Hukum:

Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici), Kanon 1060,1061 §1,1108 §1,dan 916.

Leave a Comment