Posted on: 08/05/2026 Posted by: Petrus Letsoin Comments: 0

Martin Selitubun, Pr

Di sebuah paroki di Pantai Kasuari Keuskupan Agats, Yohanes dan Martha, kedua-duanya Katolik yang taat, telah menyelesaikan semua KPP atau kursus persiapan perkawinan. Namun, pernikahan mereka di gereja terpaksa ditunda. Keluarga besar Martha, yang masih sangat kuat memegang adat, bersikeras bahwa prosesi adat pernikahan harus dilaksanakan terlebih dahulu dan dianggap “sah” secara sosial, sebelum pemberkatan di gereja. Keluarga Yohanes keberatan karena khawatir upacara adat tersebut mengandung ritual-ritus penyembahan leluhur yang bertentangan dengan iman Katolik.

Sementara itu, Pastor Paroki juga tidak dapat melanjutkan karena melihat potensi pelanggaran terhadap kemurnian sakramen. Kebingungan dan kekecewaan pun melanda calon mempelai. Di manakah letak persoalan sebenarnya?

Hak Menikah dan Benturan dengan Realitas Budaya

Setiap orang beriman memiliki hak untuk menikah (ius connubii) sebagaimana dijamin dalam Kanon 1058 Kitab Hukum Kanonik (KHK): “Semua orang dapat melangsungkan perkawinan, sejauh tidak dilarang hukum. Hak ini bersifat mendasar. Namun, dalam realitas pastoral di banyak tempat di Indonesia, hak ini seringkali berjumpa dengan tembok tebal tradisi dan adat-istiadat lokal. Konflik ini bukan sekadar masalah protokoler, tetapi menyentuh persoalan teologis, yuridis, dan pastoral yang mendalam. Membedah Akar Masalah: Dua Tingkat “Keabsahan”
Persoalan muncul karena terdapat dua tingkat “keabsahan” yang kerap dicampuradukkan di tengah umat kita.

Keabsahan Adat (Customary Validity)

Diakui oleh masyarakat hukum adat tertentu, bahwa pernikahan dianggap “sah” dan mengikat secara sosial setelah serangkaian ritual dan pemenuhan kewajiban adat (seperti penyerahan mas kawin atau sesajian tertentu) selesai dilaksanakan. Keabsahan Sakramental (Sacramental Validity)

Diakui oleh Gereja Katolik bahwa perkawinan yang sah tercipta melalui konsensus (janji nikah) yang bebas antara seorang laki-laki dan perempuan yang dibaptis, yang diungkapkan dalam tata ritus Gereja Katolik tanpa adanya halangan hukum.

Implikasi Yuridis: Ketika Adat Menjadi “Pra-Syarat” yang Menghambat

Penundaan pernikahan seperti yang dialami Yohanes dan Martha memiliki implikasi yuridis yang serius bahwa pelanggaran terhadap Ius Connubii (Hak untuk Menikah). Menjadikan upacara adat sebagai prasyarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum perkawinan gerejawi, dapat dipandang sebagai penambahan syarat yang tidak diatur oleh Hukum Gereja universal. Ini berpotensi membatasi hak dasar umat beriman untuk menerima sakramen. Gereja berkewajiban melindungi hak ini dari tekanan sosial yang tidak tepat.

Jika upacara adat tersebut dalam pemahaman masyarakat setempat sudah dianggap meresmikan ikatan perkawinan secara penuh, maka Gereja harus menyelidiki apakah hal itu telah menciptakan suatu ikatan perkawinan alamiah (matrimonium naturale) yang sah. Jika ya, maka Yohanes dan Martha justru tidak lagi bebas (tidak memiliki status liber) untuk menikah secara Katolik, karena salah satu atau keduanya dianggap telah terikat. Ini adalah situasi yang paradoks: memenuhi adat justru membuat mereka tidak memenuhi syarat hukum Gereja. Sebagai catatan tambahan, Matrimonium Naturale adalah perkawinan yang sah menurut hukum alam antara dua orang yang tidak dibaptis (bukan Kristen), atau setidaknya salah satu pihaknya tidak dibaptis.

Perkawinan ini dianggap sah dan mengikat secara moral serta hukum di mata Gereja Katolik karena didasarkan pada hak kodrati manusia untuk menikah (ius connubii), meskipun belum diangkat menjadi tingkat sakramen. Dalam kasus Yohanes dan Martha persoalannya menjadi kompleks karena mereka berdua adalah orang Katolik yang dibaptis. Bagi mereka, perkawinan tidak cukup hanya secara “adat” (naturale atau sosial), tetapi harus secara “sakramental” agar sah di mata hukum Gereja.

Untuk umat Katolik, perkawinan harus dirayakan di hadapan Ordinaris setempat atau pastor paroki, atau diakon yang diberi kuasa, serta dua orang saksi (Kanon 1108). Pelaksanaan ritus adat yang dianggap “sakral” dan “mengesahkan” perkawinan sebelum bentuk kanonik, dapat mengaburkan makna sakramental dan menimbulkan skandal (kesalahpahaman publik) seolah-olah Gereja mengakui ritus lain sebagai pengganti sakramennya.

Jika calon mempelai merasa terpaksa mengikuti ritus adat yang bertentangan dengan hati nurani Katolik mereka hanya untuk menyenangkan keluarga atau suku-nya, maka kebebasan batin mereka untuk memasuki perkawinan Katolik bisa ternoda. Konsensus (janji nikah) yang diberikan di gereja nantinya bisa dianggap cacat jika didahului oleh paksaan moral yang berat.

Solusi Inkulturatif

Gereja tentu saja tidak menolak adat atau kebiasaan yang berlaku di suatu budaya. Konstitusi Sacrosanctum Concilium (no. 37) dari Konsili Vatikan II justru membuka pintu untuk inkulturasi, asalkan unsur-unsur adat tidak terkait dengan takhayul, penyembahan berhala, atau hal-hal yang bertentangan dengan iman Katolik. Solusi terbaik adalah memisahkan waktu antara upacara adat (sebagai budaya) dan perayaan sakramen (sebagai iman). Upacara adat dapat dilaksanakan sebagai bagian dari acara sosial (pesta) setelah sakramen perkawinan, atau sebagai ritual budaya non-sakramental (seperti penyambutan mempelai, pemberian restu orangtua) yang diintegrasikan ke dalam liturgi itu sendiri, dengan tata cara dan doa yang sudah disesuaikan dalam dan diaprobasi oleh Ordinaris Wilayah.

Pastor paroki dan katekis juga perlu proaktif melakukan pendidikan kepada seluruh umat, terutama para tetua adat, tentang perbedaan mendasar antara “pesta adat” dan “sakramen perkawinan”. Dialog harus dibangun dengan hormat, menunjukkan bahwa Gereja menghargai budaya, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjaga kemurnian iman dan sakramen.
Dalam kasus-kasus tertentu dimana tekanan adat sangat kuat, pastor dapat meminta calon mempelai dan keluarganya untuk membuat pernyataan tertulis bahwa upacara adat yang akan atau telah dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengesahkan perkawinan, melainkan semata-mata sebagai penghormatan budaya, dan bahwa perkawinan yang sah di mata Gereja hanya akan terjadi dalam perayaan Ekaristi. Dokumen ini dapat menjadi alat pastoral untuk klarifikasi dan edukasi.

Menjembatani Iman dan Budaya dengan Hikmat

Konflik antara adat dan hukum gereja bukanlah pertarungan untuk dimenangkan, tetapi sebuah peziarahan bersama untuk menemukan sintesis yang benar. Hak untuk menikah (ius connubii) adalah anugerah Tuhan yang harus dilindungi dari segala bentuk tekanan yang tidak sah, sekalipun itu berbalut tradisi. Tugas Gereja adalah membimbing umatnya dengan kebenaran yang tegas dan pelayanan yang bijaksana, sehingga seperti Yohanes dan Martha, setiap pasangan dapat menikah dengan hati yang bebas, iman yang murni, dan tetap menghormati warisan leluhur yang tidak bertentangan dengan iman mereka.

Bagi yang mengalami situasi serupa, langkah pertama adalah berdialog secara terbuka dengan pastor paroki. Bersama-sama, solusi yang tepat dan sesuai dengan iman Katolik dapat ditemukan.

Sumber:
1. Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983, Kan. 1058, Kan. 1057, Kan. 1108-1110.
2. Konstitusi Konsili Vatikan II, Sacrosanctum Concilium, No. 37-40.

3. Artikel ilmiah: Perkawinan Katolik sebagai Sakramen: Kajian Hukum Gereja dalam Konteks Pluralisme Agama di Barito Timur (2025) 
4. Jurnal Teologi Praktika: Relevansi Adat Tikah Kawitn Suku Dayak Barai bagi Perkawinan Gereja Katolik (2022) 

Leave a Comment