Posted on: 05/10/2023 Posted by: RD Lorenz Kupea Comments: 0

Pewarta : Petter Letsoin

Ketua persekutuan Oikumene Gereja Gereja di Asmat, RD Innocentus Rettobjaan saat menyampaikan sambutan, Rabu (04/10/2023)

Keuskupanagats.or.id, Asmat – Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Agats, sekaligus pastor Paroki Kristus Raja Mbait, RD Innocentius Rettobjaan dikukuhkan jadi ketua persekutuan Oikumene Gereja Di Asmat (Poga) periode 2023 – 2025. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di aula GKI Agats, Rabu (04/10/2023).

Acara pengukuhan tersebut dihadiri oleh yang mulia Mgr. Aloysius Murwito, OFM, Bupati Asmat Elisa Kambuh, kepala kantor Agama Asmat dan pimpinan gereja gereja di Asmat.

Pastor Inno dalam sambutannya menyampaikan terkait awal mula inisiasi pembentukan forum persekutuan gereja gereja di Asmat.

Menurutnya, proses pembentukan persekutuan ini dimulai dengan sebuah pertemuan yang digagas oleh Uskup Agats, Mgr. Aloysius Murwito, OFM. Uskup mengundang para pendeta dan hamba Tuhan dalam sebuah pertemuan untuk bertukar pikiran. Dari pertemuan itu muncul sebuah pemikiran bahwa ada satu wadah untuk gereja gereja di Asmat.

“Kalau orang Asmat naik parahu itu sudah biasa, mereka berdiri pun aman. Tapi kalau kita dari suku lain berdiri bersama dengan mereka, perahu bisa tenggelam. Kenapa bisa tenggelam ? Karena orang baru, belum terbiasa dengan cara berdiri dan cara mendayung. Kita masing masing dalam gereja dan rumahtangga memiliki cara dan irama masing masing. Kendati kita akan berdiri dengan perahu yang sama. Butuh pemahaman yang luas, butuh persepsi yang luas. Kalau tidak, perahu itu akan tenggelam,” jelas Pastor Inno.

Kami menyadari bahwa forum ini atau periode ini, kata Pastor, merupakan periode awal sehingga kami tidak muluk muluk dulu. Masih perlu merangkul yang lain untuk sama sama ada didalam perahu yang sama.

Diketahui, gereja geraja yang tergabung dalam Poga adalah Gereja Katolik Keuskupan Agats, GKI, GPI Papua, GIDI, GBI, GPKAI, GESBA, GPdI. Dalam strukturnya, Poga memiliki dua Bidang yakni Kerohanian dan Humas.

Editor: RD Lorenz Kupea

Leave a Comment